Senin, 28 Februari 2011

Kota Langsa sebagai ibukota dari pemerintahan Kota Langsa, terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Kota langsa yang kini terdiri dari 5 (lima) kecamatan yaitu kecamatan Langsa Barat, Langsa Kota, Langsa Timur, Langsa Lama dan Langsa Baro.
Saat ini perkembangan kebudayaan dibidang seni, baik seni tari maupun seni budaya lainnya sudah sangat baik. Hal ini mengundang Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Langsa yang baru terbentuk berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis daerah dan Lembaga Tekhnis daerah Kecamatan langsa kota beserta Instansi dan lembaga terkait untuk melakukan pembinaan secara baik dibidang budaya maupun dibidang kesenian khususnya.
Melalui berbagai bentuk kegiatan dan event-event yang diselenggarakan didalam maupun diluar kota secara berkesinambungan, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Langsa menerbitkan leaflets ini sebagai sarana untuk dipublikasikan yang mudah dipahami yang berjudul sekilas budaya di Kota Langsa.



1. Budaya asing yang bersifat negatif dapat mempengaruhi pembangunan kebudayaan daerah dan keutuhan jati diri bangsa.
2. keberadaan dan kelestarian budaya daerah sebagai penyaring dalam menyerap kebudayaan asing.
3. Pola hidup masyarakat Aceh akhir-akhir ini cenderung melupakan adat dan kebudayaan daerah.
4. Dalam proses perkembangan kebudayaan diera globalisasi adanya kemungkinan penyerapan unsur budaya asing yang bersifat negatif.




1. Membentuk kepribadian masyarakat yang berbudaya.
2. Menumbuhkan pemahaman, pengalaman dan pelestarian nilai budaya daerah yang luhur dan beradab.
3. Melestarikan nilai budaya bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia yang dijiwai oleh nilai-nilai agama.



1. Melestarikan dan mengembangkan nilai – nilai karya budaya (tradisi dan modern) yang islami dalam masyarakat Aceh.
2. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengaktualisasikan nilai-nilai budaya islami dalam kehidupan sehari-sehari, hal itu merupakan salah satu bentuk syiar Islam dalam rangka aktualisasi Syari’at islam.
3. Meningkatkan pemahaman dan apresiasi masyarakat pada umumnya dan generasi muda pada khususnya terhadap budaya daerah, sehingga budaya daerah yang islami menjadi alternatif benteng yang kokoh terhadap pengaruh negatif budaya asing yang negatif itu semakin kuat dan tak terelakkan.
4. Menumbuhkan dan mendorong perkembangan minat dan kreatifas para seniman dan budayawan Aceh pada khususnya untuk menggali dan mengkaji dan warisan budaya Aceh.
5. Mendorong berkembangnya kegiatan budaya dan produk kerajinan rakyat yang dapat menjadi motivasi bagi para wisatawan untuk datang ke Aceh.
6. Menjadi tenaga pendorong semangat persatuan sehingga dapat segera terwujudya kedamaian di Nanggroe Aceh Darussalam segera terwujudnya kedamaian di Nanggroe Aceh Darussalam dan terjalin kembali hubungan silahturahmi dalam suasana kerukunan hidup bersama yang bermartabat.



1. Meningkatkan peran serta masyarakat.
2. Mantapnya budaya asli sebagai saringan untuk budaya luar yang tidak sesuai.
3. Tumbuhnya motivasi dan daya cipta masyarakat dan para seniman / budaya.
4. meningkatkan arus kunjungan Wisman dan Wisnus ke wilayah Kota Langsa.




a. Gelayang Tunang
b. Meuen galah
c. Poh Gaseng
d. Meuen Geunteut
e. Silat Pelintau
f. Meuen gatok
g. Panca
h. Lomba Peuraho




a. Kitab suci Al-Qur’an tulisan tangan.
b. Duplikat kubah dan mimbar Masjid tempo dulu.
c. Benda-benda budaya peninggalan sejarah.
d. Peralatan rumah tangga.
e. Alat-alat pertanian.
f. Alat-alat kesenian.
g. Alat-alat perkawinan dan pelaminan.
h. Alat-alat perang.
i. Alat-alat perikanan.
j. Barang-barang kerajinan.
k. Mata uang tempo dulu.
l. Manuskrip peninggalan kerajaan-kerajaan Islam.
m. Kehidupan dan perkembangan seni budaya dan karya sastra tempo dulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar